
UMKM Kini Bisa Urus Kekayaan Intelektual Secara Gratis
UMKM Dapat Akses Gratis Layanan Kekayaan Intelektual Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara gratis. Program ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa Saja yang Didapat UMKM? Pelaku UMKM dapat menikmati fasilitas tanpa biaya untuk: Pendaftaran merek dagang, seperti nama usaha atau produk, Pencatatan hak cipta, termasuk karya desain, tulisan, musik, hingga aplikasi digital.