UMKM Kini Bisa Urus Kekayaan Intelektual Secara Gratis

UMKM Dapat Akses Gratis Layanan Kekayaan Intelektual
Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara gratis. Program ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Apa Saja yang Didapat UMKM?
Pelaku UMKM dapat menikmati fasilitas tanpa biaya untuk:
- Pendaftaran merek dagang, seperti nama usaha atau produk,
- Pencatatan hak cipta, termasuk karya desain, tulisan, musik, hingga aplikasi digital.
Program ini terbuka bagi seluruh UMKM yang ingin memperkuat perlindungan terhadap aset intelektual mereka.
Mengapa Perlindungan KI Penting Bagi UMKM?
Menurut data Kemenkumham, hanya sekitar 11 persen dari 65,4 juta UMKM di Indonesia yang telah mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Padahal, perlindungan hukum atas merek dan ciptaan:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen,
- Menjaga dari peniruan atau plagiarisme,
- Menjadi aset berharga dalam pengembangan usaha ke tingkat nasional atau internasional.
Dengan program ini, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya HKI meningkat di kalangan pelaku usaha kecil.
Contoh Daerah yang Sudah Merasakan Manfaat
Salah satu wilayah yang aktif menjalankan program ini adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana 88 pelaku UMKM telah mendapatkan sertifikat HKI secara gratis. Ini menunjukkan antusiasme tinggi dan dampak nyata dari inisiatif pemerintah pusat di tingkat daerah.
Cara Mengakses Layanan Ini
UMKM yang ingin mendaftar dapat:
- Mengunjungi kantor wilayah DJKI terdekat,
- Mendaftar melalui situs resmi DJKI,
- Menyiapkan dokumen usaha serta identitas diri sesuai ketentuan.
Program ini terbatas dalam waktu, sehingga disarankan bagi pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Dampak Positif untuk UMKM
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan dukungan administratif, tetapi juga membekali UMKM dengan perlindungan hukum jangka panjang atas karya dan inovasi mereka. Dengan begitu, UMKM di Indonesia diharapkan mampu naik kelas dan bersaing secara sehat di pasar domestik maupun global.
Ingin usahamu lebih terlindungi dan profesional? Segera manfaatkan layanan gratis pendaftaran kekayaan intelektual dari DJKI.
Foto: Man in Gray Dress Shirt Holding Black A Shoes oleh Mart Production – Pexels